Jangan Sampai Ketinggalan! Detik-Detik Akhir Tunaikan Zakat Fitrah!
Pembayaran zakat fitrah, sebuah kewajiban bagi setiap Muslim menjelang Idul Fitri, memiliki fleksibilitas waktu yang menarik dalam pandangan berbagai mazhab. Sebagian ulama, khususnya dari mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah, memberikan keringanan untuk menunaikan zakat ini lebih awal, yaitu dua hari sebelum hari raya Idul Fitri tiba.
Lebih jauh lagi, Al-Hasan bin Ziyad, seorang tokoh terkemuka dari mazhab Al-Hanafiyah, berpendapat bahwa zakat fitrah bahkan diperbolehkan dibayarkan jauh-jauh hari, bahkan satu atau dua tahun sebelum datangnya waktu yang diwajibkan. Pendapat ini tentu memberikan ruang bagi umat Muslim untuk mempersiapkan diri dan menunaikan kewajibannya dengan lebih baik.
Namun, penting untuk memahami konteks hadits yang seringkali disalahartikan. Ada anggapan keliru bahwa zakat yang dibayarkan setelah shalat Idul Fitri menjadi tidak sah. Pemahaman yang benar adalah, menunda pembayaran zakat hingga setelah shalat Idul Fitri menghilangkan keutamaan dan kesunnahan zakat fitrah itu sendiri. Zakat tetap sah, namun pahalanya tidak sebesar jika ditunaikan sebelum shalat Id.
Menurut Ensiklopedia Fikih Indonesia 3, waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah sejak terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Id. Hal ini memberikan kesempatan bagi mereka yang belum sempat menunaikan zakat untuk segera melakukannya sebelum beribadah shalat Id.
Dengan memahami perbedaan pendapat dan waktu yang dianjurkan, umat Muslim dapat menunaikan zakat fitrah dengan lebih bijak dan sesuai dengan tuntunan agama. Fleksibilitas waktu pembayaran zakat fitrah ini mencerminkan kemudahan dan keringanan yang diberikan Islam kepada umatnya.