Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) baru-baru ini menjadi sorotan publik. Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), mengonfirmasi keabsahan informasi tersebut, menyatakan bahwa proses kenaikan pangkat telah sesuai dengan ketentuan TNI dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam dunia militer, pangkat mencerminkan tingkat kepemimpinan dan tanggung jawab. Struktur kepangkatan TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010. Untuk mencapai pangkat Letkol, seorang perwira harus melalui pendidikan dasar, penugasan operasional, dan pelatihan kepemimpinan.
Letnan Kolonel adalah pangkat perwira menengah yang memiliki peran penting dalam organisasi militer. Dahulu, pada masa Hindia Belanda, pangkat ini dikenal sebagai Overste dalam KNIL.
Kenaikan pangkat ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan oleh Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto pada Kamis, 6 Maret 2025, yang juga menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab). Pangkat Letkol ditandai dengan dua melati emas di bahu.
Seorang Letkol memikul tanggung jawab besar dalam aspek administratif dan operasi militer. Setelah mencapai pangkat ini, tanggung jawab yang diemban semakin besar, terutama dalam peran strategis seperti menjadi komandan batalyon atau kepala staf di unit yang lebih besar. Selain itu, Letkol juga berperan dalam pengambilan keputusan strategis dan taktis.
Di Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pangkat Letkol setara dengan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Pasal 24 PP No.39 Tahun 2010 mengatur administrasi prajurit TNI, termasuk kenaikan pangkat.
Kemampuan seorang Letkol dalam menghadapi situasi kompleks sangat menentukan keberhasilan operasi militer. Kenaikan pangkat ini menunjukkan kepercayaan pimpinan terhadap kemampuan dan dedikasi perwira yang bersangkutan.
Comments