Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diambil karena berkas perkara Hasto telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Hakim tunggal PN Jaksel menyatakan permohonan praperadilan Hasto gugur pada Senin, 10 Maret 2025. Ronny Talapessy, penasihat hukum Hasto, menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi persidangan dan menuding adanya proses hukum yang dipaksakan dan tergesa-gesa dengan kepentingan politik.

Talapessy menambahkan bahwa tim penasihat hukum Hasto telah menerima dakwaan dan berkas perkara yang akan disidangkan perdana pada Jumat, 14 Maret 2025. Ia menyoroti kecepatan pelimpahan berkas perkara dari KPK ke Pengadilan, yang hanya memakan waktu satu hari sejak perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Maret 2025.

Menurut Talapessy, dalam perkara lain, KPK biasanya membutuhkan waktu 1-2 minggu untuk melimpahkan perkara setelah P21. Ia menilai hal ini sebagai catatan kritis terhadap pelaksanaan tugas KPK dan pelanggaran prinsip equality before the law.

Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang masih berstatus DPO.

Talapessy menyatakan bahwa Hasto menyambut baik proses persidangan dan akan menunjuk sejumlah penasihat hukum baru dari kalangan profesional advokat non-kepartaian. Tim penasihat hukum ini terdiri dari para advokat profesional dan aktivis HAM.

Gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto lainnya, terkait dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, belum dibacakan statusnya oleh hakim. Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan media, dengan berbagai pihak memberikan komentar dan analisis terkait proses hukum yang berjalan.

Fakta Terbaru: Hingga saat ini, proses persidangan Hasto Kristiyanto masih terus berjalan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. Perkembangan terbaru dari kasus ini terus dipantau oleh berbagai pihak, termasuk media massa dan masyarakat luas.