Mahkamah Agung (MA) saat ini tengah memeriksa permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jhonny Gerard Plate.

Jhonny Plate sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Kominfo. Kasus ini telah mencapai keputusan tetap (inkrah) setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya, sehingga ia tetap dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 9 Juli 2024.

Berdasarkan informasi dari situs resmi MA, permohonan PK yang diajukan Jhonny Plate telah teregister dengan Nomor Perkara 919 PK/PID.SUS/2025 sejak 27 Februari 2025. Saat ini, statusnya masih dalam tahap pemeriksaan oleh majelis hakim.

PK merupakan jalur hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan oleh terdakwa dalam suatu perkara. Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kewenangan jaksa untuk mengajukan PK pada tahun 2023, opsi ini tidak lagi tersedia bagi pihak kejaksaan.

Sebelumnya, Jhonny Plate telah menjalani proses hukum di berbagai tingkatan peradilan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upaya kasasi yang ia ajukan ke MA juga berakhir dengan penolakan.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim MA juga memerintahkan penyitaan aset miliknya, termasuk mobil Land Rover, sebagai bagian dari hukuman. Jhonny juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan hukuman tambahan 6 bulan kurungan jika tidak dibayarkan. Selain itu, ia dikenai kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 16,1 miliar dan 10.000 dolar Amerika Serikat (USD), dengan ancaman tambahan 5 tahun kurungan jika tidak membayarnya.