Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa batas akhir pendaftaran penggantian pasangan calon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 jatuh pada hari Senin, 10 Maret 2025. Menurut Komisioner KPU, Idham Holik, partai politik atau gabungan partai politik memiliki waktu hingga pukul 23.59 waktu setempat untuk mendaftarkan pengganti calon.
Idham Holik menjelaskan bahwa KPU daerah telah memulai pengumuman pendaftaran calon atau penggantian calon sejak 4 Maret 2025, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Total waktu yang dibutuhkan untuk proses ini adalah 20 hari.
Pada tanggal 23 Maret 2025, KPU daerah akan menetapkan pasangan calon atau penggantian calon, yang kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut sesuai dengan amar putusan MK. KPU RI memperkirakan kebutuhan anggaran sebesar Rp392,3 miliar untuk melaksanakan PSU di 24 daerah.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada 27 Februari 2025, KPU mengusulkan beberapa jadwal PSU. Idham Holik menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan PSU dilakukan pada hari Sabtu agar tidak perlu ada kebijakan hari libur. KPU berharap pemilihan hari Sabtu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan.
Yulianto Sudrajat, Anggota KPU RI, menambahkan bahwa dari 24 daerah yang melaksanakan PSU, terdapat dua daerah yang belum memiliki anggaran yang cukup, yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digul. Kabupaten Pasaman kekurangan anggaran sebesar Rp12,1 miliar, sedangkan Kabupaten Boven Digul kekurangan Rp30,1 miliar.
Ketersediaan anggaran PSU berasal dari sisa dana NPHD Pilkada 2024. Kekurangan anggaran masih menunggu dari Pemerintah Daerah (Pemda). Jika anggaran belum tersedia, KPU akan menyampaikan hal ini kepada pemerintah pusat, terutama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan dan administrasi, penetapan, dan pengundian nomor urut. Beberapa daerah, seperti Provinsi Papua dan Kabupaten Tasikmalaya, telah mendaftarkan penggantian pasangan calon.
Idham Holik menekankan pentingnya koordinasi dengan Pemda terkait ketersediaan anggaran PSU Pilkada 2024. Untuk 24 kabupaten lainnya yang melaksanakan PSU, anggaran dibantu oleh Pemda yang diambil dari dana NPHD Pilkada 2024.
KPU berharap semua proses pendaftaran selesai pada 10 Maret 2025 pukul 23.59. Pemilihan hari Sabtu diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat karena faktor sosiologis yang menunjukkan bahwa masyarakat biasanya lebih banyak di rumah pada hari tersebut.
Comments