Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan asusila yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terus bergulir di Divisi Propam Polri. Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menyatakan kekecewaannya atas kejadian ini, terutama karena pelaku adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan.
Selly menekankan pentingnya sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya di lingkungan institusi penegak hukum. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak. Ia juga mengingatkan mandat Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang menjadikan perlindungan anak dan perempuan sebagai prioritas utama dalam sistem hukum dan kebijakan negara.
Menurut Selly, kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap kemanusiaan dan tidak boleh ditoleransi. Ia mendesak Propam Polri untuk memberikan hukuman maksimal jika terbukti bersalah, merujuk pada UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selly menjelaskan bahwa Kapolres dapat dijerat pasal 13 UU TPKS dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Jika dikombinasikan dengan pelanggaran narkotika, hukuman minimal yang dapat dikenakan adalah 20 tahun penjara.
Sandi dari pihak kepolisian menyatakan bahwa personel Polri yang melanggar hukum akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan komitmen Kapolri terhadap transparansi dan akuntabilitas Polri. Sementara itu, Kepala Dinas PPPA Kupang, Imelda Manafe, mengungkapkan bahwa Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak berusia 14, 12, dan 3 tahun.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi krusial untuk memastikan keadilan bagi para korban. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal yang ketat di lingkungan kepolisian dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak. Komitmen terhadap perlindungan anak harus menjadi prioritas utama bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum.
Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2024, Komnas Perempuan mencatat peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak sebesar 15% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan urgensi untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.
Comments