BPJS Kesehatan: Era Kelas Dihapus, Premi Baru Mengintai di 2025!
Perubahan besar akan terjadi dalam sistem jaminan kesehatan di Indonesia. Pemerintah berencana menghapus sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang ditargetkan rampung pada 30 Juni 2025.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa implementasi KRIS akan dilakukan bertahap mulai tahun ini. Dari total 3.116 rumah sakit (RS) yang harus menerapkan KRIS, baru sekitar 600 RS yang telah menyelesaikan implementasi sesuai 12 standar yang ditetapkan pemerintah, berdasarkan validasi Dinas Kesehatan Provinsi.
Salah satu tantangan utama dalam implementasi KRIS adalah pemenuhan standar terkait aksesibilitas. Empat kriteria yang paling sulit dipenuhi adalah: kamar mandi yang dapat dilalui kursi roda, kelengkapan nurse call dan stop kontak, outlet oksigen di setiap tempat tidur, dan ketersediaan kamar mandi dalam ruangan. Banyak rumah sakit memiliki pintu kamar mandi yang terlalu kecil, sehingga sulit diakses oleh pengguna kursi roda.
KRIS bertujuan untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan mencerminkan prinsip gotong royong. Dalam sistem ini, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan dengan standar minimal yang sama, terlepas dari kemampuan ekonomi mereka. Namun, iuran akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing peserta. Bagi peserta yang menginginkan layanan lebih, seperti kamar VIP, dapat menggunakan skema asuransi swasta yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.
Selama masa transisi menuju KRIS, iuran BPJS Kesehatan akan tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Aturan ini mencakup ketentuan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Kabar baiknya, mulai 1 Juli 2026, tidak akan ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran.
Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, seperti PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Menkes Budi menekankan bahwa KRIS bertujuan untuk meluruskan konsep asuransi sosial. Asuransi sosial itu, harusnya yang kaya itu bayar lebih untuk tanggung yang miskin, jangan dia bayar lebih minta lebih, nah konsep itu menurut saya harus diluruskan dengan KRIS, ujarnya. Dengan KRIS, diharapkan sistem jaminan kesehatan di Indonesia menjadi lebih inklusif dan berkelanjutan.