Kasus korupsi kembali mencoreng citra pemerintahan daerah. Delapan pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu malam, 15 Maret 2025. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, seperti yang dilansir oleh Antara.
Menurut keterangan Kapolres, para tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR OKU berinisial Nov dan tiga anggota DPRD OKU dari berbagai partai (FE dari PDIP, FA dari Hanura, dan UM dari PPP), serta tiga ASN dan seorang kontraktor, langsung dibawa ke Palembang melalui jalur darat. Dari Palembang, mereka diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di markas KPK.
Proses pemindahan para tersangka dilakukan dengan pengawalan ketat. Tujuh unit mobil disiapkan untuk membawa rombongan dari Mapolres OKU ke Palembang. KPK bergerak cepat dalam menangani kasus ini, menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi di seluruh lapisan pemerintahan.
Rencananya, tim penyidik KPK akan kembali ke Baturaja, Kabupaten OKU, pada Senin, 17 Maret 2025, untuk melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR OKU. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus korupsi yang menjerat para pejabat tersebut. Selain itu, sejumlah uang tunai telah diamankan sebagai barang bukti awal dalam OTT ini.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah dan pejabat publik yang terjerat kasus korupsi. KPK terus berupaya meningkatkan efektivitas pencegahan dan penindakan korupsi, termasuk melalui OTT. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya. Data terbaru menunjukkan bahwa tren penangkapan pejabat daerah oleh KPK masih tinggi, mengindikasikan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia.
Kapolres OKU menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas menyediakan tempat untuk pemeriksaan awal oleh KPK. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola pemerintahan di daerah.
Comments