Dalam menjalankan ibadah puasa, seringkali muncul pertanyaan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah terkait masuknya air ke dalam tubuh. Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini, terutama jika masuknya air tersebut tidak disengaja.

Sebagian ulama berpendapat bahwa masuknya air ke dalam tenggorokan tanpa unsur kesengajaan, misalnya saat berwudhu, tidak membatalkan puasa. Hal ini dianalogikan seperti lalat yang masuk ke dalam tenggorokan secara tidak sengaja. Namun, penting untuk diingat bahwa tindakan berkumur atau menghirup air saat berwudhu harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan.

Menurut buku Menjaga Puasa Ramadhan, memasukkan sesuatu ke dalam lubang terbuka seperti mulut, hidung, atau telinga dapat membatalkan puasa. Namun, Imam Malik dan Abu Hanifah memiliki pandangan yang berbeda. Mereka berpendapat bahwa puasa batal jika seseorang memasukkan air ke dalam rongga perut dalam keadaan sadar.

Berkumur saat puasa diperbolehkan selama tidak berlebihan. Jika dilakukan secara berlebihan, hukumnya berubah menjadi makruh. Sisa air di mulut setelah berkumur seringkali tertelan bersama ludah, dan hal ini umumnya tidak dapat dihindari. Berkumur sendiri merupakan aktivitas membersihkan bagian dalam mulut yang bahkan dianjurkan saat berwudhu.

Dalam kitab Fiqh Sunnah, disebutkan bahwa berkumur saat puasa hukumnya mubah atau diperbolehkan. Ibnu Qudamah juga pernah membahas hukum berkumur saat puasa. Hal ini menunjukkan bahwa berkumur adalah tindakan yang diperbolehkan selama tidak dilakukan secara berlebihan dan tidak bertujuan untuk membatalkan puasa.

Penting untuk diingat bahwa niat dan kesengajaan memegang peranan penting dalam menentukan apakah suatu tindakan membatalkan puasa atau tidak. Tindakan yang dilakukan tanpa sengaja dan tidak berlebihan umumnya tidak membatalkan puasa. Selain itu, umat Muslim juga dianjurkan untuk menjauhi segala perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa, seperti berbohong, bergunjing, dan melakukan perbuatan maksiat lainnya.

Sebagai tambahan informasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara berkala mengeluarkan fatwa-fatwa terkait ibadah puasa, termasuk hal-hal yang membatalkan dan tidak membatalkan puasa. Umat Muslim dapat merujuk pada fatwa-fatwa tersebut untuk mendapatkan panduan yang lebih jelas dan terpercaya.