Kasus pencurian mobil kembali marak di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pencurian mobil yang meresahkan warga. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan bernama Holil (46) yang kehilangan mobilnya di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Pusat, pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.

Menurut keterangan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat setelah menyadari mobil Suzuki miliknya raib dari gudang tempatnya bekerja. Polisi segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV yang mengarah pada pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial NS dan E di Kampung Kali Hurip, Karawang Timur, pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan peran masing-masing dalam sindikat tersebut.

Modus operandi sindikat ini tergolong rapi dan terorganisir. Para pelaku memiliki peran berbeda dalam setiap aksinya, mulai dari pengintai, eksekutor, hingga penadah. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencari barang bukti lainnya.

Penangkapan sindikat ini menjadi angin segar bagi warga Bekasi yang resah dengan maraknya kasus pencurian mobil. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan masing-masing. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.

Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di Tulungagung, Jawa Timur. Seorang karyawan dealer mobil bekas ditangkap polisi karena diduga mencuri delapan unit mobil dari tempatnya bekerja. Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan pencurian mobil dapat terjadi di berbagai tempat dan melibatkan berbagai pihak.

Para pelaku pencurian mobil di Bekasi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak kejahatan.

Pentingnya kewaspadaan dan tindakan preventif tidak bisa diabaikan. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Peningkatan sistem keamanan kendaraan, seperti pemasangan alarm dan kunci ganda, juga dapat menjadi langkah efektif untuk mencegah terjadinya pencurian.