Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) menjadi gerbang awal bagi calon mahasiswa untuk menggapai impian di perguruan tinggi negeri (PTN). Setelah pengumuman kelulusan SNBP, tahapan selanjutnya yang krusial adalah daftar ulang. Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan verifikasi kesediaan dan kelengkapan berkas calon mahasiswa.

Setiap PTN memiliki prosedur daftar ulang SNBP yang unik, termasuk persyaratan berkas dan jadwal. Umumnya, proses ini melibatkan pengisian formulir secara online melalui situs resmi PTN, diikuti dengan penyerahan berkas fisik. Beberapa PTN bahkan menyediakan fitur unggah berkas secara daring untuk memudahkan calon mahasiswa.

Persyaratan berkas daftar ulang SNBP bervariasi antar PTN, namun umumnya meliputi: fotokopi ijazah/SKL, transkrip nilai, kartu identitas, kartu keluarga, dan pasfoto terbaru. Bagi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, biasanya ada persyaratan tambahan terkait status penerima bantuan.

Biaya daftar ulang SNBP juga berbeda-beda di setiap PTN. Namun, bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan terdaftar sebagai penerima KIP Kuliah, umumnya dibebaskan dari biaya tersebut. Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan dinilai berdasarkan berkas-berkas daftar ulang.

Penting untuk dicatat bahwa jadwal daftar ulang SNBP disesuaikan dengan kalender akademik masing-masing kampus. Oleh karena itu, calon mahasiswa yang lolos SNBP wajib memantau informasi terbaru di situs resmi PTN tujuan. Keterlambatan atau ketidakikutsertaan dalam daftar ulang dapat berakibat fatal, yaitu dinyatakan gugur dan kehilangan kesempatan untuk menjadi mahasiswa di PTN tersebut.

Berdasarkan data terbaru, tingkat partisipasi daftar ulang SNBP secara nasional mencapai lebih dari 95%. Hal ini menunjukkan antusiasme tinggi dari calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan di PTN. Namun, PTN akan mengeliminasi mereka yang tidak melakukan registrasi ulang sama saja dengan tidak bersedia menerima hasil kelulusan, kemudian menetapkan konsekuensi khusus kepada sekolahnya. Jika tidak daftar ulang, kuota mereka akan hangus dan tidak bisa mengikuti seleksi di tahun berikutnya.

Sebagai informasi tambahan, SNBP merupakan seleksi yang menilai calon mahasiswa berdasarkan nilai rapor dan prestasi akademik selama di sekolah menengah atas. Pemeringkatan dari nilai yang telah diperoleh semasa sekolah bisa menentukan lulus atau tidaknya mereka. Oleh karena itu, penting bagi siswa untuk menjaga prestasi akademik sejak awal.

Dengan persiapan yang matang dan pemantauan informasi yang cermat, proses daftar ulang SNBP akan berjalan lancar. Selamat kepada calon mahasiswa yang telah lolos SNBP! Semoga sukses dalam menempuh pendidikan tinggi dan meraih cita-cita.