Kasus dugaan pelecehan anak kembali mencoreng ibukota. Seorang pria berinisial S, yang diketahui sebagai pengontrak di kediaman nenek korban, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun berinisial SK di kawasan Bukitduri, Tebet, Jakarta Selatan. Insiden ini terjadi setelah korban menunaikan ibadah shalat subuh.
Menurut keterangan yang diperoleh dari ibu korban, peristiwa memilukan ini terjadi saat korban pulang ke rumah usai shalat subuh. Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, membenarkan kejadian ini dan menyatakan bahwa pihak kepolisian telah bergerak cepat untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
“Pelaku yang diduga melakukan adalah dia tinggal atau mengontrak di tempat neneknya korban,” ujar Kompol Nurma Dewi, seperti dikutip dari berbagai sumber berita. Saat kejadian, orang tua korban sedang tidak berada di rumah.
Pihak kepolisian berencana untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi dari saksi-saksi yang melihat kejadian, serta dari terlapor. Dalam kasus ini, terlapor akan dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku pelecehan anak bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga 300 juta rupiah, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Kompol Nurma Dewi juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya. Berhati-hati dan menjaga anaknya dengan baik. Kemudian orang-orang yang tidak kita kenal, kita perlu berhati-hati, pesannya. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, serta perlunya kehati-hatian terhadap orang-orang di sekitar kita, bahkan yang sudah dikenal.
Data terbaru dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak, termasuk pelecehan seksual, masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Diperlukan upaya bersama dari seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, sekolah, dan aparat penegak hukum, untuk mencegah dan menanggulangi kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Comments