Pengacara Zaid Mushafi, yang mewakili Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, angkat bicara mengenai kebijakan impor raw sugar (gula kristal mentah) yang menjadi sorotan. Kebijakan ini kembali diperdebatkan seiring dengan proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Zaid menegaskan bahwa tindakan Lembong menerbitkan izin impor raw sugar adalah bagian dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai Menteri Perdagangan. Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk menstabilkan harga gula konsumsi di tengah kondisi ketidakmampuan Indonesia memproduksi gula kristal putih (GKP) dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Zaid mengklaim bahwa data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Indonesia tidak pernah mengalami surplus gula sejak 1995. Pemerintah, kata dia, harus mengambil langkah-langkah di luar serapan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan gula konsumsi di pasar. Impor raw sugar menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kelangkaan dan menjaga stabilitas harga.

Lebih lanjut, Zaid menjelaskan bahwa impor raw sugar lebih menguntungkan dibandingkan mengimpor gula jadi. Selain harganya lebih murah, impor bahan mentah juga dapat meningkatkan devisa negara karena pengolahannya menjadi bahan jadi dilakukan di dalam negeri. Hal ini juga membantu mengendalikan harga gula di pasar agar tidak melonjak.

Kejaksaan Agung sendiri mengulas selisih angka kerugian negara sebesar Rp578 miliar dengan total hasil memperkaya pihak lain sebesar Rp515 miliar dalam kasus ini. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa selisih sebenarnya hanya sekitar Rp12 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjelaskan lebih detail mengenai selisih angka ini dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Harli menambahkan bahwa JPU akan membawa bukti-bukti yang relevan untuk membuktikan dakwaan mereka di pengadilan. Pihaknya berharap masyarakat mengikuti proses persidangan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kasus ini. Sementara itu, aset yang telah disita dalam bentuk pengembalian mencapai Rp565 miliar lebih.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebijakan penting terkait kebutuhan pokok masyarakat. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa persidangan akan menjadi arena pembuktian bagi kedua belah pihak, dengan JPU berupaya meyakinkan hakim mengenai adanya tindak pidana korupsi, sementara pihak Tom Lembong berupaya membuktikan bahwa kebijakan impor raw sugar diambil semata-mata untuk kepentingan masyarakat.