Warga Tambora, Jakarta Barat, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang ibu dan anak di dalam toren air pada sebuah rumah di Jalan Angke Barat. Penemuan ini terjadi pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, dan langsung memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Korban diidentifikasi sebagai TSL (59), seorang ibu, dan ES (35), anaknya. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung, mengonfirmasi penemuan tersebut dan menduga kuat bahwa keduanya adalah korban pembunuhan. Dugaan ini didasarkan pada indikasi awal yang ditemukan di lokasi kejadian.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra Kartika, menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Unit Reskrim Polsek Tambora tengah berupaya keras mengungkap pelaku. Penyelidikan mendalam sedang dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan petunjuk yang mengarah pada identifikasi dan penangkapan pelaku.
Menurut Dimitri, pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan bersama dengan Puslabfor Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bahwa kedua korban mengalami tanda-tanda kekerasan benda tumpul. Anak korban, R, melaporkan kehilangan ibu dan kakaknya sejak 1 Maret 2025.
“Kami lakukan pengecekan TKP di mana di saat pengecekan oleh TKP awal ini kami bersama dengan Puslabfor Bareskrim Polri dan kami temukan bahwa di TKP tersebut terdapat 2 orang yang sudah menjadi korban pembunuhan,” ujar Dimitri pada Senin, 10 Maret 2025.
Meskipun hasil visum sementara menunjukkan adanya indikasi kekerasan, Dimitri menekankan bahwa hasil otopsi yang lebih lengkap masih menunggu dari Rumah Sakit Polri. Informasi lebih detail akan disampaikan oleh pimpinan setelah hasil otopsi keluar dan penyelidikan lebih lanjut dilakukan.
Dimitri mengklaim bahwa polisi telah mengantongi identitas pelaku dan saat ini Tim Jatanras, Resmob, dan Unit Reskrim Polsek Tambora sedang melakukan pengejaran intensif. Kami sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku, tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat. Pihak berwenang berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan. Dugaan sementara, kasus ini akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Comments