Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap kasus penyimpangan terkait pendistribusian MinyaKita di Depok. Brigjen Helfi Assegaf dari Bareskrim Polri menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan mendalam untuk memastikan ketersediaan dan distribusi MinyaKita di masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan bahwa PT Artha Eka Global Asia, sebuah perusahaan yang bergerak dalam pengemasan minyak goreng, melakukan praktik yang merugikan konsumen. MinyaKita yang seharusnya berisi 1.000 mililiter, ternyata hanya diisi antara 820 hingga 920 mililiter. Praktik ini jelas melanggar standar yang telah ditetapkan.

Sebagai tindak lanjut, Polri telah menetapkan AWI, pemilik PT Artha Eka Global Asia, sebagai tersangka. AWI dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal 62 juncto Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pasal-pasal lain terkait standardisasi, perindustrian, perdagangan, pangan, dan bahkan KUHP.

Menurut Helfi, AWI membeli bahan baku minyak curah dari PT ISJ seharga Rp18.100 per kilogram. Namun, alih-alih menjual MinyaKita sesuai standar, perusahaan tersebut justru melakukan pengemasan ulang dengan mengurangi volume, sehingga merugikan konsumen. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap produk subsidi pemerintah.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 450 dus MinyaKita dalam kemasan pouch bag siap edar, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan peralatan pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat MinyaKita merupakan produk yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan terkait minyak goreng di Indonesia. Sebelumnya, isu kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng sempat menjadi sorotan utama. Pemerintah terus berupaya menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia. Penindakan terhadap pelaku usaha yang curang diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi hak-hak konsumen.

Barang Bukti yang Disita:

Jenis Barang Jumlah
MinyaKita (pouch bag) 450 dus
Minyak dalam Gudang 180 dus
Minyak Kemasan Botol 250 krat
Total Minyak Goreng 10.560 liter

Penting untuk dicatat bahwa kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk, terutama produk subsidi, dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi kecurangan.