Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, kesucian dari haid menjadi syarat mutlak bagi kaum wanita. Jika seorang wanita mengalami haid, puasanya otomatis batal dan tidak sah.

Lantas, bagaimana jika seorang wanita baru suci dari haid setelah memasuki waktu Subuh? Apakah ia tetap wajib berpuasa pada hari itu? Pertanyaan ini seringkali memicu perdebatan di masyarakat.

Menurut pandangan madzhab Syafi'i, yang dijelaskan dalam kitab Fatḥ al-Mu'in karya Syaikh Zainuddin al-Malibari, puasa wanita yang baru suci setelah Subuh tidaklah sah. Ia tetap wajib mengqadha' (mengganti) puasa tersebut di kemudian hari.

Meskipun puasanya tidak sah, wanita tersebut disunnahkan untuk tetap imsak, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa, hingga tiba waktu Maghrib. Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa wanita yang baru suci setelah Subuh tidak diperbolehkan melanjutkan puasa pada hari itu. Ia wajib mengqadha' puasanya, namun tetap dianjurkan untuk berimsak sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadhan. Pemahaman ini penting untuk diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ringkasan:

KondisiStatus PuasaKewajibanAnjuran
HaidBatalQadha'Tidak ada
Suci setelah SubuhTidak SahQadha'Imsak