Jakarta, 10 Maret 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bambang Irianto (BI), mantan Direktur Utama PT Pertamina Energi Trading Ltd (Petral), untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah ditingkatkan statusnya sejak 10 September 2019. KPK menduga adanya praktik suap lintas negara yang melibatkan perusahaan 'cangkang' di negara-negara tax haven.
Wakil Ketua KPK, Laode Syarif, sebelumnya menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Juni 2014, pasca pembubaran Petral oleh Presiden Jokowi pada Mei 2015. KPK telah memeriksa 53 saksi dan berkoordinasi dengan berbagai otoritas lintas negara.
Bambang Irianto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga menerima suap sekitar 2,9 juta USD atau setara dengan Rp 40,75 miliar.
KPK meyakini bahwa Bambang Irianto, yang pernah menjabat sebagai VP Trading Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2012) dan Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd (2012-2015), telah membantu pihak swasta dalam bisnis migas di lingkungan Pertamina Energy Service Pte.
Kasus ini menjadi fokus KPK dalam upaya memberantas mafia migas yang merugikan negara. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor strategis ini.
Berikut adalah timeline singkat kasus ini:
Tanggal | Peristiwa |
---|---|
Juni 2014 | KPK memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di sektor migas. |
Mei 2015 | Presiden Jokowi membubarkan Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL). |
10 September 2019 | KPK meningkatkan status kasus ke penyidikan dan menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka. |
10 Maret 2025 | KPK memeriksa Bambang Irianto sebagai tersangka. |
Comments