Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa pendanaan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan diprioritaskan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Senin, 10 Maret 2025, Tito Karnavian menyatakan bahwa Papua telah menyatakan kesiapannya untuk membiayai PSU Pilkada 2024 melalui APBD. Prinsipnya, kita akan tetap mengutamakan penggunaan dana APBD, ujarnya.

Mendagri memastikan bahwa anggaran untuk PSU di 24 daerah yang telah ditetapkan aman. Sementara itu, anggaran untuk Pilkada Ulang yang direncanakan pada Agustus mendatang masih dalam tahap perhitungan.

Tito menjelaskan bahwa APBN baru akan turun tangan jika Pemerintah Daerah (Pemda) benar-benar tidak memiliki anggaran yang cukup atau menyerah. Beberapa daerah juga telah menyatakan kesiapannya untuk mengalokasikan anggaran daerah mereka untuk PSU.

Pada Jumat, 7 Mei 2025, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Tito menyampaikan, Saya berusaha untuk tidak menggunakan APBN. Awalnya, Papua mengajukan APBN, tetapi setelah rapat pagi ini, mereka menyatakan sanggup melalui APBD.

Meskipun demikian, Tito mengakui bahwa ada beberapa kabupaten/kota yang tidak mampu membiayai PSU dengan APBD. Dalam situasi seperti ini, APBD provinsi akan memberikan bantuan jika kabupaten/kota tidak memiliki anggaran yang mencukupi.

Mendagri juga menekankan pentingnya efisiensi dalam penggunaan anggaran. Ia meminta agar biaya-biaya yang tidak efisien dalam APBD dapat dialokasikan untuk mendanai PSU. Saya minta dikurangi untuk hal-hal yang tidak perlu, seperti makan minum yang sampai miliaran rupiah, dan dialihkan untuk PSU, jelas Tito.

Dengan demikian, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan penggunaan APBD dalam penyelenggaraan PSU, sebagai wujud kemandirian dan tanggung jawab daerah dalam proses demokrasi.