Kabar gembira bagi para pensiunan! Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) secara resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H yang dimulai pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Corporate Secretary Taspen, Henra, di Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.

Presiden Prabowo Subianto juga telah mengkonfirmasi pencairan THR bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan. Pencairan serentak ini dijadwalkan mulai 17 Maret 2025.

Pemerintah mengalokasikan anggaran fantastis, mencapai Rp 50 triliun, untuk merealisasikan THR PNS tahun 2025. Langkah ini merupakan wujud apresiasi atas pengabdian para pensiunan kepada negara.

Besaran THR yang diterima pensiunan dihitung berdasarkan komponen pembayaran pensiun bulan Februari 2025. Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya. Variasi besaran THR akan disesuaikan dengan golongan dan komponen penghasilan masing-masing pensiunan.

THR ini bebas dari potongan iuran atau potongan lainnya, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah. Hal ini memastikan para pensiunan menerima THR secara penuh tanpa pengurangan yang tidak semestinya.

Penyaluran THR akan dilakukan melalui rekening yang sama dengan rekening pembayaran gaji pensiun bulanan. Oleh karena itu, para pensiunan diimbau untuk memastikan data rekening mereka masih aktif dan valid.

Taspen berkomitmen untuk menyalurkan THR dengan prinsip 5T: Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran kepada 3.146.637 pensiunan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya memperkirakan pencairan THR PNS akan dilakukan antara tanggal 10 hingga 20 Maret 2025. Pencairan THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Pemerintah konsisten memberikan THR kepada pensiunan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

Bagi ASN daerah, komponen THR akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Kenaikan gaji pensiun tahun sebelumnya juga turut memengaruhi besaran THR yang akan diterima.

Tidak hanya pensiunan yang telah menerima pensiun sebelum Februari 2025, tetapi juga mereka yang baru pensiun pada bulan tersebut dan pembayaran pensiun pertamanya dilakukan setelah tanggal 28 Februari 2025, juga berhak menerima THR pada tanggal yang sama.

Komponen utama THR pensiunan PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya yang diatur oleh pemerintah. Untuk informasi resmi dan akurat, masyarakat diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi dari pemerintah atau instansi terkait.