Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah menjadi sorotan publik. Menurut Dasco, draf RUU yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan draf yang sedang dibahas di Komisi I DPR RI. Ia menegaskan bahwa revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hanya akan menyentuh tiga pasal krusial.

Ketiga pasal yang dimaksud adalah pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Pasal 3 mengatur tentang kedudukan TNI, di mana pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berada di bawah komando presiden. Dasco memastikan bahwa tidak ada perubahan dalam ketentuan ini. Perubahan pada ayat dua pasal 3 mengatur kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Pasal 53 berkaitan dengan usia pensiun prajurit TNI. Revisi ini mengacu pada undang-undang institusi lain dan mengusulkan kenaikan batas usia pensiun yang bervariasi antara 55 hingga 62 tahun. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan demografi dan kebutuhan akan tenaga ahli di dalam tubuh TNI.

Pasal 47 mengatur tentang penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga negara. Revisi ini memperluas cakupan penempatan dari sebelumnya 10 kementerian/lembaga menjadi 16 K/L. Dasco menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan kerapian administrasi antara TNI dan lembaga-lembaga pemerintah.

Dasco juga menanggapi protes dari Kontras terkait pembahasan RUU TNI. Ia menyatakan bahwa rapat pembahasan terbuka untuk umum dan organisasi masyarakat sipil dapat memberikan masukan secara resmi. Terkait isu adanya pengintaian terhadap anggota Kontras, Dasco mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan menyarankan untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Dasco membantah tudingan bahwa revisi UU TNI akan membangkitkan kembali dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru. Ia menegaskan bahwa DPR akan tetap menjaga supremasi sipil dan mengajak masyarakat untuk membaca dan menilai sendiri pasal-pasal yang direvisi.

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, juga menegaskan komitmen pihaknya untuk menjunjung tinggi supremasi sipil. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat profesionalisme TNI dan menjaga agar peran TNI tetap sesuai dengan amanat reformasi.

Pada Januari 2025, Sufmi Dasco Ahmad menerima Duta Besar Singapura, Kwok Fook Seng, di Gedung DPR/MPR RI Senayan. Pertemuan ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara Indonesia dan Singapura dalam berbagai bidang, termasuk pertahanan dan keamanan.

Perlu dicatat bahwa informasi mengenai RUU TNI ini terus berkembang. Masyarakat diharapkan untuk mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya dan menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat.