Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang menjerat delapan orang. Informasi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Menurut laporan dari Antara, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni menyatakan bahwa para tersangka dibawa ke Palembang pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB, sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pejabat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu pagi, 16 Maret 2025.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa OTT ini terkait dengan dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU. KPK juga mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang diduga terkait dengan kasus ini. Uang tersebut disita dari anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Identitas para tersangka yang terjaring OTT telah diungkap, termasuk Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), serta tiga anggota DPRD OKU: FE (PDIP), FA (Hanura), dan UM (PPP). Selain itu, tiga ASN di lingkungan dinas setempat dan seorang kontraktor juga turut diamankan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengumumkan penahanan terhadap enam tersangka selama 20 hari, mulai dari 16 Maret hingga 4 April 2025. Mereka ditempatkan di rumah tahanan yang berbeda. Tiga tersangka, FJ, MFR, dan UM, ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur di Gedung KPK C1, sementara NOP, MFZ, dan ASS ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur, cabang Rutan KPK di Jalan Kuningan Persada K4 Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari pembahasan RAPBD Kabupaten OKU pada Januari 2025. Beberapa anggota DPRD diduga meminta uang 'pokir' kepada pemerintah daerah. Kemudian, disepakati bahwa jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp40 miliar. Pembagian nilai proyek disepakati, dengan ketua dan wakil ketua mendapatkan jatah sebesar Rp5 miliar.
Menurut informasi dari Liputan6.com, penyidik KPK berencana kembali ke Baturaja, Kabupaten OKU, pada Senin, 17 Maret 2025, untuk melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR OKU. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di daerah.
Fakta Terbaru: Berdasarkan data terbaru dari Transparency International, Indonesia berada di peringkat 115 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan yang signifikan.
Comments