Mulai awal tahun 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sistem tilang poin yang baru. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengendara dalam berlalu lintas. Setiap pelanggaran akan mengakibatkan pengurangan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara. Jika poin mencapai batas tertentu, SIM dapat dicabut.

Sistem tilang poin ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021. Setiap pemegang SIM akan memiliki 12 poin awal. Pengurangan poin akan disesuaikan dengan tingkat keparahan pelanggaran. Implementasi sistem ini diharapkan dapat menciptakan budaya berkendara yang lebih aman dan tertib di jalan raya.

Kakorlantas Polri menegaskan bahwa tilang hanya diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas, bukan untuk masalah administrasi seperti keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Beliau juga membantah informasi yang beredar mengenai penyitaan kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun. Menurutnya, proses tilang tidak seperti itu.

Korlantas Polri juga menggunakan dua model tilang, yaitu tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual. ETLE memanfaatkan kamera pengawas untuk merekam pelanggaran, sementara tilang manual dilakukan oleh petugas di lapangan. Kedua sistem ini bertujuan untuk menindak pelanggar lalu lintas secara efektif.

Selain penegakan hukum, Korlantas Polri juga aktif dalam upaya pencegahan kecelakaan. Salah satunya adalah melalui Operasi Ketupat yang rutin digelar menjelang Hari Raya Idulfitri. Operasi ini bertujuan untuk mengamankan arus mudik dan balik Lebaran, serta memberikan rasa aman kepada para pemudik. Petugas kepolisian akan mengawal bus dan menerapkan berbagai strategi untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Dengan adanya sistem tilang poin dan upaya pencegahan kecelakaan, diharapkan angka kecelakaan di jalan raya dapat menurun. Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama, dan setiap pengendara diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku.