Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI yang tengah menjadi sorotan publik. Beliau menegaskan bahwa revisi ini sama sekali tidak mengarah pada pengembalian dwifungsi ABRI, sebuah isu yang sempat mencuat dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Prasetyo Hadi menghimbau semua pihak untuk menjaga soliditas institusi TNI dan menghindari pernyataan-pernyataan yang dapat memecah belah atau menimbulkan persepsi keliru tentang adanya dikotomi. Beliau menekankan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara dan mengatasi berbagai permasalahan bangsa.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa draf revisi UU TNI yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan draf yang sedang dibahas di Komisi I DPR RI. Hal ini mengindikasikan adanya informasi yang simpang siur dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Menurut Dasco, revisi UU TNI hanya akan mengubah tiga pasal, yaitu pasal 3, pasal 47, dan pasal 53. Pasal 3 mengatur tentang kedudukan TNI di bawah presiden, pasal 47 mengatur tentang penugasan prajurit TNI di kementerian atau lembaga, dan pasal 53 mengatur tentang usia pensiun prajurit TNI. Perubahan pada pasal 47 memperluas cakupan penugasan TNI dari 10 menjadi 16 kementerian/lembaga, sementara pasal 53 menyesuaikan usia pensiun dengan undang-undang institusi lain, dengan variasi antara 55 hingga 62 tahun.
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penugasan TNI dalam penanganan bencana atau tugas-tugas lain yang relevan tidak dapat dikategorikan sebagai dwifungsi ABRI. Beliau mengajak masyarakat untuk membaca dan memahami pasal-pasal dalam revisi UU TNI secara teliti, serta tidak mempermasalahkan hal-hal yang tidak termasuk dalam pembahasan.
Revisi UU TNI ini menjadi krusial mengingat dinamika geopolitik dan tantangan keamanan yang semakin kompleks. Perkuatan TNI sebagai institusi negara menjadi sangat penting untuk melindungi kedaulatan bangsa dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi. Revisi ini juga bertujuan untuk menciptakan sinergi dan administrasi yang lebih rapi dalam penugasan TNI di berbagai bidang.
Penting untuk dicatat bahwa revisi UU TNI ini telah melalui proses pembahasan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak terkait. Tujuannya adalah untuk memperkuat TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, modern, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan positif terhadap upaya ini demi kemajuan dan keamanan bangsa.
Sebagai informasi tambahan, data terbaru menunjukkan bahwa anggaran pertahanan Indonesia terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat kemampuan TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan menghadapi berbagai ancaman. Selain itu, TNI juga terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan.
Comments