Polemik hukum yang melibatkan staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Kusnadi, terus bergulir. Kusnadi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil sebagai respons atas tindakan KPK yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Namun, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur. Hal ini disebabkan berkas perkara kasusnya telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Keputusan ini diumumkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 Maret 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara korupsi dan dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto telah sesuai prosedur. Pihak pengadilan pun telah menerima berkas tersebut.
Kuasa hukum Kusnadi, Army Mulyanto, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan didasarkan pada ketidakabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK pada 10 Juni 2024. Pihaknya berharap praperadilan ini dapat mengungkap tindakan yang dianggap tidak profesional dan sewenang-wenang oleh KPK terhadap kliennya.
Kusnadi sendiri telah melaporkan tindakan penyitaan oleh penyidik KPK ke Bareskrim Polri pada 13 Juni 2024. Ia mempermasalahkan keabsahan penggeledahan paksa yang dialaminya. Pihaknya juga berharap agar proses gugatannya tidak mengalami penundaan.
Sementara itu, gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto terkait dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku masih belum dibacakan statusnya oleh hakim. Kasus ini masih menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai spekulasi.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses hukum terkait kasus ini terus berjalan. Pihak-pihak terkait, termasuk KPK dan kuasa hukum Kusnadi, menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berlaku. Masyarakat pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini.
Perlu dicatat bahwa kasus ini masih dalam proses hukum dan informasi yang beredar dapat berubah seiring berjalannya waktu.
Comments