Jakarta, 10 Maret 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung, yang berada di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub pada tahun anggaran 2018-2022.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, pada hari Senin, 10 Maret 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Barat, yang kemudian dikenal sebagai BTP Kelas I Bandung. Pemeriksaan dilakukan di BPKP Semarang.
Beberapa nama yang turut diperiksa sebagai saksi antara lain Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian), Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar), Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma), dan Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023).
Selain itu, Zulfikar Fahmi (Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera) juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menahan Zulfikar Fahmi terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Kelas I Bandung.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa Zulfikar akan ditahan selama 20 hari pertama, hingga 2 Desember 2023, di rumah tahanan (rutan) KPK. KPK sendiri telah menetapkan dan menahan 12 tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari kesepakatan antara Asta Danika dan Zulfikar Fahmi dengan Syntho Pirjani agar perusahaan keduanya dimenangkan dalam lelang proyek dengan memberikan sejumlah uang. Syntho Pirjani Hutabarat diduga bertanggung jawab dalam proyek peningkatan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan - Cianjur tahun 2023 sampai 2024. Ia juga diduga mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari Hano Trimadi.
Atas perbuatannya, tersangka Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut adalah daftar beberapa saksi yang diperiksa:
Nama | Jabatan/Perusahaan |
---|---|
Fadliansyah | PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian |
Syntho Pirjani Hutabarat | PPK BTP Jabagbar |
Dion Renato Sugiarto | Direktur PT Istana Putra Agung |
Muchamad Hikmat | Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma |
Yoseph Ibrahim | Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023) |
KPK menyatakan bahwa tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Comments