Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, sempat dihebohkan dengan insiden kaburnya puluhan narapidana. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan bahwa tim gabungan telah bergerak cepat untuk melakukan penangkapan kembali.
Menurut keterangan resmi dari Ditjen PAS, hingga saat ini, 14 dari 49 narapidana yang melarikan diri telah berhasil diamankan kembali. Pihak lapas bekerja sama dengan kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah setempat untuk memperketat pengamanan dan mempercepat proses pencarian narapidana yang masih buron.
Insiden yang terjadi pada Senin sore, 10 Maret 2025, ini sempat memicu kepanikan warga sekitar. Video amatir yang beredar luas di media sosial memperlihatkan sejumlah besar narapidana keluar dari pintu gerbang utama lapas. Aparat keamanan segera diterjunkan untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar area lapas.
Meskipun sebagian narapidana telah berhasil ditangkap kembali, Ditjen PAS masih belum memberikan keterangan resmi mengenai motif di balik aksi kabur massal ini. Pihak berwenang masih melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap penyebab kejadian dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, menyatakan bahwa penelusuran informasi masih terus dilakukan.
Kejadian ini menjadi sorotan dan evaluasi terhadap sistem keamanan di Lapas Kutacane. Peningkatan pengawasan dan perbaikan infrastruktur menjadi prioritas untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Selain itu, pendekatan pembinaan yang lebih efektif juga perlu diimplementasikan untuk mengurangi potensi terjadinya tindakan pelanggaran hukum oleh narapidana.
Update terbaru menunjukkan bahwa tim gabungan terus melakukan penyisiran di wilayah sekitar Kutacane dan berkoordinasi dengan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait keberadaan narapidana yang masih buron. Diharapkan, seluruh narapidana yang kabur dapat segera ditangkap kembali dan proses hukum dapat ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Comments