Jakarta, 10 Maret 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero). Hari ini, KPK memeriksa Direktur PT Hartadinata Abadi (HA), Ferriyandy Hartadinata (FH), sebagai saksi kunci.
Pemeriksaan ini terkait dengan penetapan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S Kosasih (ANSK), dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primayanto (EHP), sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif tahun anggaran 2019. Kedua tersangka diduga melakukan praktik investasi bodong yang merugikan negara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap FH difokuskan pada pertemuan-pertemuan yang melibatkan pihak Taspen dan IIM terkait kegiatan investasi Taspen. Materi pemeriksaan terkait pertemuan-pertemuan dengan pihak Taspen dan IIM (Insight Investment Management) terkait kegiatan investasi Taspen, ujarnya.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Januari 2025, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tersangka ANSK dan EHP diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar dari penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 Triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. Penahanan terhadap tersangka dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara serta penetapan tersangka baru. Informasi lebih lanjut akan diungkapkan dalam persidangan yang akan datang.
Berikut adalah rangkuman informasi terkait kasus ini:
Instansi | Nama | Jabatan | Status |
---|---|---|---|
PT Taspen (Persero) | Antonius N.S Kosasih (ANSK) | Mantan Direktur Utama | Tersangka |
PT Insight Investment Management (IIM) | Ekiawan Heri Primayanto (EHP) | Direktur Utama | Tersangka |
PT Hartadinata Abadi (HA) | Ferriyandy Hartadinata (FH) | Direktur | Saksi |
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Masyarakat diharapkan dapat terus memberikan dukungan kepada KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Comments