Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, sempat dihebohkan dengan kaburnya sejumlah narapidana. Insiden yang terjadi beberapa waktu lalu itu menjadi perhatian serius pihak terkait.

Menurut keterangan dari Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Apriyanti, hingga Minggu, 16 Maret 2025, sebanyak 45 dari 52 warga binaan yang melarikan diri telah kembali ke Lapas Kutacane. Proses kembalinya para narapidana ini tidak lepas dari peran aktif keluarga yang mengantarkan mereka, serta upaya penangkapan yang dilakukan oleh pihak berwajib.

Polda Aceh melalui Kabid Humas, Kombes Joko Krisdiyanto, mengonfirmasi bahwa 16 narapidana berhasil diamankan dan ditahan di Mapolres Aceh Tenggara. Pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap narapidana yang masih buron. Kombes Joko juga mengimbau agar para narapidana yang masih berada di luar segera menyerahkan diri untuk menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah membantu proses pemulangan narapidana, termasuk Bupati Aceh Tenggara beserta jajaran, camat, kepala desa, tokoh masyarakat dan agama, keluarga warga binaan, kepolisian, kodim, dan unsur Forkopimda lainnya. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan bersama.

Untuk memperkuat pengamanan dan mengantisipasi kejadian serupa, satu peleton personel Brigade Mobil (Brimob) telah dikerahkan ke Lapas Kutacane. Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk memastikan situasi di dalam lapas tetap terkendali.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau memiliki informasi terkait keberadaan narapidana yang masih melarikan diri. Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan seluruh narapidana yang kabur dapat segera diamankan dan situasi kembali kondusif.

Kejadian ini menjadi evaluasi penting bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Peningkatan keamanan dan pembinaan di dalam lapas menjadi prioritas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Menurut data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Desember 2024, jumlah narapidana di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 270 ribu orang. Hal ini menunjukkan kompleksitas permasalahan di dalam lapas dan pentingnya perhatian serius dari semua pihak.