Pada tanggal 10 Maret 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, telah gugur. Keputusan ini diambil karena berkas perkara kasus yang melibatkan Hasto telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pada tanggal 7 Maret 2025, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengumumkan bahwa berkas perkara korupsi dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pelimpahan ini menjadi dasar bagi hakim tunggal PN Jaksel untuk menyatakan gugatan praperadilan Hasto gugur.
Hasto Kristiyanto sendiri merupakan tersangka dalam kasus suap terkait proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan. KPK telah menahan Hasto terkait kasus ini.
Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto, sebelumnya menyayangkan langkah KPK yang terkesan terburu-buru melimpahkan berkas perkara kliennya ke jaksa. Ia menduga hal ini dilakukan untuk menggugurkan permohonan praperadilan Hasto. Namun, juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai dengan timeline yang direncanakan.
Tessa menambahkan bahwa pelimpahan berkas perkara menandakan akhir dari proses penyidikan kasus korupsi Hasto dan perintangan penyidikannya. Jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas tersebut lengkap, sehingga tidak ada lagi langkah berikutnya selain melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Meskipun demikian, gugatan praperadilan Hasto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku belum dibacakan statusnya oleh hakim. Proses hukum terkait kasus ini masih terus berjalan.
Maqdir Ismail juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa tindakan KPK ini dapat mengesampingkan prinsip-prinsip negara hukum demi tujuan yang tidak jelas. Ia didampingi oleh Ketua DPP PDIP, Ronny Berty Talapessy, dan tim kuasa hukumnya.
Comments