Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, pada Senin, 10 Maret 2025, menyampaikan indikasi kuat adanya praktik curang dalam tata niaga Minyakita. Ia menduga ada permainan stok yang memengaruhi harga di pasaran.

Rieke mendesak agar dilakukan investigasi mendalam terhadap perizinan Minyakita, mulai dari izin produksi, Standar Nasional Indonesia (SNI), penggunaan merek, hingga izin edar yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan BPOM.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan ketidaksesuaian volume pada kemasan Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, pada Sabtu, 8 Maret 2025. Ia menemukan bahwa isi kemasan tidak sesuai dengan yang tertera, yaitu hanya berkisar antara 750-800 mililiter, padahal seharusnya 1 liter.

Mentan Amran meminta agar pabrik yang terbukti melakukan kecurangan segera ditutup. Ia juga telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang sepakat untuk menindak tegas produsen nakal.

Rieke menambahkan bahwa proses produksi Minyakita melibatkan berbagai perizinan, termasuk dari Kementerian Perindustrian untuk izin produksi dan SNI. Ia juga meminta aparat untuk membongkar perusahaan yang hanya berkedok sebagai produsen, padahal hanya melakukan aktivitas pengemasan.

Ia menekankan pentingnya menurunkan harga Minyakita agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tertera di kemasan, yaitu Rp15.700 per liter. Rieke juga mendukung penuh Satgas Pangan untuk mengusut tuntas jaringan mafia Minyakita dari hulu hingga hilir.

Mentan Amran juga meminta Satgas Pangan untuk menelusuri perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam praktik kecurangan ini. Ia membuka kemungkinan adanya proses pidana jika produsen terbukti bersalah.

Selain itu, Mentan Amran juga melakukan sidak ke Kantor Pos di Jakarta Timur untuk memastikan ketersediaan dan harga terjangkau pangan murah bagi masyarakat. Program operasi pasar ini akan terus dijalankan hingga menjelang Lebaran 2025, dengan target mencapai 4.000 gerai di seluruh Indonesia.