Kasus pembunuhan tragis seorang pengusaha rental mobil oleh tiga oknum anggota TNI AL memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin, 10 Maret 2025, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan menghadapi tuntutan atas perbuatan keji mereka.
Oditur militer, Gori Rambe, dengan tegas menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdul Rahman, sang pemilik rental. Selain itu, mereka juga didakwa atas penggelapan mobil milik korban.
Tuntutan yang diajukan oleh oditur militer mencerminkan beratnya perbuatan para terdakwa. Lebih dari sekadar hukuman penjara, mereka juga diwajibkan untuk membayar restitusi dengan total mencapai Rp 796 juta sebagai ganti rugi atas kerugian yang diderita keluarga korban.
Dalam pembacaan tuntutan, Mayor Chk Gori Rambe menyampaikan pernyataan yang menyentuh hati. Ia menekankan bahwa tindakan para terdakwa sangat jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Perbuatan Para Terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati dan tanpa belas kasihan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah, ujarnya.
Rizky Agam Syahputra, salah satu putra dari Ilyas Abdul Rahman, mengungkapkan kepuasannya atas tuntutan yang diberikan kepada para pelaku. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya bagi mendiang ayahnya. Selain Ilyas, Ramli juga menjadi korban dalam insiden ini dan masih menjalani perawatan intensif.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL ini mencoreng nama baik institusi dan merusak kepercayaan masyarakat. Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku, serta menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota TNI agar menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan profesionalisme.
Update terbaru menunjukkan bahwa proses persidangan masih berlangsung dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap keadilan dapat benar-benar ditegakkan.
Comments