Kepolisian Republik Indonesia (Polri), melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), telah mengumumkan rencana pembatasan operasional kendaraan berat dengan sumbu tiga atau lebih menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 24 Maret 2025, atau H-7 Lebaran.
Irjen Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri, menyatakan bahwa keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral sebagai persiapan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran. Selain pembatasan kendaraan berat, sistem ganjil-genap juga akan diberlakukan selama Operasi Ketupat 2025 berlangsung. Bahkan, kendaraan dengan sumbu dua juga akan dikenakan pembatasan tertentu.
Pembatasan ini akan berlaku di jalan arteri dan jalan tol, terutama di ruas tol Trans Jawa. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas yang sering terjadi selama periode mudik Lebaran. Korlantas Polri telah melakukan berbagai survei, mitigasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan.
Selain pembatasan kendaraan berat dan penerapan ganjil-genap, Korlantas Polri juga akan memberlakukan rekayasa lalu lintas lainnya, seperti contraflow dan one way, jika diperlukan. Contraflow akan diterapkan jika volume kendaraan di gerbang tol mencapai 5.000 hingga 6.000 kendaraan per jam. Sementara itu, sistem one way akan diberlakukan jika volume kendaraan meningkat hingga 8.000 kendaraan per jam atau mendekati angka tersebut.
Korlantas Polri berkomitmen untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama periode mudik Lebaran. Pemberlakuan sistem one way akan dimulai dari KM 70 hingga KM 414. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terkini dari sumber-sumber resmi seperti media sosial Polri atau pengumuman di jalan tol.
Dengan berbagai upaya rekayasa lalu lintas ini, diharapkan perjalanan mudik masyarakat dapat berjalan lebih lancar dan aman. Korlantas Polri terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama periode mudik Lebaran.
Comments