Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum (JPU) menuding kerugian negara mencapai Rp578.105.411.622 berdasarkan audit investigasi.

Tim pembela Tom Lembong menyampaikan keberatan atas dakwaan tersebut. Mereka mempertanyakan korelasi antara pelanggaran Undang-Undang yang dituduhkan dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyoroti periode waktu yang dijadikan dasar dakwaan, yaitu hanya saat kliennya menjabat sebagai Menteri Perdagangan (2015-2016). Menurutnya, rentang waktu kejadian tindak pidana dalam dakwaan tidak sesuai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut.

Tom Lembong secara pribadi juga menyampaikan keberatannya. Ia mempertanyakan mengapa menteri lain pada periode 2015-2023 tidak diproses hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia juga merasa bingung dengan pasal-pasal yang digunakan dalam dakwaan. Tom Lembong menilai kasus ini terkesan dipaksakan.

Menurut dakwaan JPU, Tom Lembong diduga memperkaya sejumlah pihak melalui impor gula. Beberapa nama yang disebut antara lain Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry) sebesar Rp64,5 miliar, Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo) sebesar Rp42,8 miliar, Hendrogiarto A Tiwow (PT Duta Sugar International) sebesar Rp41,2 miliar, Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur) sebesar Rp74,5 miliar, Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas) sebesar Rp47,8 miliar, dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy (PT Dharmapala Usaha Sukses) sebesar Rp5,9 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Tom Lembong dikenal sebagai tokoh yang memiliki reputasi baik di kalangan ekonom dan pelaku bisnis. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, termasuk respons dari Kejaksaan Agung atas keberatan-keberatan yang diajukan oleh pihak Tom Lembong. Sementara itu, Goldman Sachs, sebuah lembaga keuangan global, baru-baru ini memberikan catatan terkait iklim investasi di Indonesia, yang secara tidak langsung dapat terpengaruh oleh sentimen pasar terhadap kasus-kasus hukum yang melibatkan tokoh publik.