Revisi Undang-Undang TNI menjadi sorotan utama dalam diskusi antara Komisi I DPR RI dan berbagai pihak terkait, termasuk Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (PEPABRI). Salah satu poin krusial yang dibahas adalah penempatan personel TNI di berbagai posisi sipil, yang menurut Ketua Umum PEPABRI, Agum Gumelar, lebih tepat disebut sebagai penugaskaryakan daripada dwifungsi. Penugaskaryakan ini, menurutnya, harus didasarkan pada permintaan dan bukan penugasan cuma-cuma.

Selain itu, isu mengenai usia pensiun prajurit TNI juga menjadi perhatian. Agum Gumelar mendukung adanya perpanjangan usia pensiun, mengingat masa pengabdian TNI yang panjang dan potensi yang masih bisa diberikan. Usulan yang diajukan adalah peningkatan usia pensiun Tamtama dan Bintara menjadi 58 tahun, serta Perwira menjadi 60 tahun. Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, juga menyoroti adanya ketidakadilan terkait usia pensiun ini.

Revisi UU TNI juga menyinggung tentang larangan berbisnis bagi prajurit TNI. Agum Gumelar setuju dengan adanya aturan ini, namun menekankan pentingnya membedakan antara bisnis yang dilarang dengan upaya peningkatan kesejahteraan prajurit, seperti melalui koperasi. Koperasi, menurutnya, wajib ditingkatkan untuk kesejahteraan anggota TNI.

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menjelaskan bahwa revisi UU TNI masih dalam proses diskusi di tingkat legislatif. Salah satu usulan yang menjadi sorotan adalah penempatan tiga matra TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan). Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, tiga matra TNI tidak berada di bawah Kemhan, melainkan langsung di bawah Panglima TNI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Kemhan memiliki kewenangan dalam perencanaan anggaran, pengadaan alutsista, dan penyusunan kebijakan pertahanan.

Perubahan struktur koordinasi ini masih dalam kajian mendalam, dengan mempertimbangkan aspek pertahanan negara, efektivitas komando, serta praktik terbaik dari berbagai negara. Keputusan akhir akan diambil berdasarkan kajian komprehensif dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara. Revisi UU TNI ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan prajurit, memperjelas peran TNI dalam berbagai bidang, dan memperkuat pertahanan negara secara keseluruhan.

Fakta Terbaru: Pada tahun 2024, pemerintah telah mengajukan draf revisi UU TNI kepada DPR RI. Proses pembahasan masih berlangsung dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan yang komprehensif. Revisi ini diharapkan dapat menjawab tantangan dan kebutuhan TNI di masa depan, serta meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan prajurit.