Zakat penghasilan, sering disebut juga zakat profesi atau zakat pendapatan, adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap. Kewajiban ini muncul ketika penghasilan mencapai nisab, yaitu batasan minimal harta yang wajib dizakatkan, dan telah dimiliki selama satu tahun (haul).
Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas. Untuk mengetahui berapa rupiah nilai 85 gram emas, kita perlu mengecek harga emas terbaru. Harga emas fluktuatif, sehingga nilai nisab dalam rupiah juga berubah-ubah. Anda bisa mengecek harga emas di berbagai sumber terpercaya, seperti situs logam mulia atau toko emas.
Menurut BAZNAS, jika penghasilan Anda dalam satu bulan telah mencapai nisab bulanan, yaitu sekitar seperduabelas dari nilai 85 gram emas, maka Anda wajib membayar zakat penghasilan. Cara menghitung zakat penghasilan adalah dengan mengalikan 2,5% dengan total penghasilan Anda.
Sebagai contoh, jika harga emas saat ini adalah Rp1.000.000 per gram, maka nisab tahunan adalah Rp85.000.000. Nisab bulanan adalah Rp85.000.000 / 12 = Rp7.083.333. Jika penghasilan bulanan Anda Rp8.000.000, maka zakat yang wajib Anda bayarkan adalah 2,5% x Rp8.000.000 = Rp200.000.
Zakat mal, termasuk zakat penghasilan dan zakat emas, wajib dikeluarkan jika sudah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun. Zakat emas juga memiliki nisab yang sama dengan zakat penghasilan, yaitu 85 gram emas. Jika Anda memiliki simpanan emas yang mencapai atau melebihi 85 gram, maka Anda wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut.
Pembayaran zakat emas biasanya dilakukan satu kali dalam setahun, setelah memenuhi syarat haul. Namun, zakat penghasilan bisa dibayarkan setiap bulan jika penghasilan bulanan sudah mencapai nisab. Penting untuk diingat bahwa nilai nisab selalu mengikuti harga emas yang berlaku.
Zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, harus disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Golongan ini meliputi fakir, miskin, amil zakat, muallaf, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil, dan riqab.
Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya membersihkan harta kita, tetapi juga membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan. Semoga Allah SWT menerima ibadah zakat kita dan memberikan keberkahan dalam hidup kita.
Tabel Perhitungan Zakat Penghasilan (Contoh)
Keterangan | Nilai |
---|---|
Harga Emas per Gram | Rp1.000.000 |
Nisab Tahunan (85 gram emas) | Rp85.000.000 |
Nisab Bulanan | Rp7.083.333 |
Penghasilan Bulanan | Rp8.000.000 |
Zakat yang Wajib Dibayar (2,5%) | Rp200.000 |
Comments