Jakarta, 11 Maret 2025 - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan perkembangan terkini terkait Pilkada 2024 dan persiapan Pilkada ulang dalam rapat bersama Komisi II DPR RI kemarin, 10 Maret 2025.
Mendagri mengungkapkan bahwa terdapat dua daerah di mana kotak kosong memenangkan suara mayoritas pada Pilkada sebelumnya. Kedua daerah tersebut adalah Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka. Sebagai tindak lanjut, Pilkada ulang akan diselenggarakan di kedua wilayah ini pada Agustus 2025.
Selain itu, Mendagri Tito Karnavian juga melaporkan bahwa pemerintah telah menerima 15 usulan pelantikan kepala daerah yang telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). KPUD telah menetapkan dan mengusulkan nama-nama tersebut ke DPRD, yang kemudian meneruskan usulan ke pemerintah provinsi atau gubernur, dan akhirnya ke Presiden melalui Kemendagri.
Dua dari 15 usulan tersebut adalah untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur. Mendagri menambahkan, Sudah kami terima dua-duanya, dan untuk 13 lagi yang harus diterbitkan SK Mendagri juga sudah kami terima.
Wilayah-wilayah yang mengusulkan pelantikan kepala daerah meliputi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Jayapura, Aceh Timur, Mandailing Natal, Pasaman Barat, Lamandau, Buton Tengah, Berau, Jeneponto, Puncak, Pamekasan, Halmahera Utara, Belu, dan Mimika.
Mendagri menegaskan bahwa pemerintah memiliki waktu 20 hari sejak menerima usulan untuk menetapkan dan menerbitkan Keppres untuk Gubernur atau SK Mendagri untuk Bupati/Wali Kota, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berikut adalah rekapitulasi wilayah yang akan melaksanakan Pilkada ulang:
No. | Wilayah |
---|---|
1 | Kota Pangkal Pinang |
2 | Kabupaten Bangka |
Pemerintah terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pilkada ulang dan pelantikan kepala daerah terpilih.
Comments