Kasus dugaan salah tangkap dan kekerasan yang dialami Kusyanto (38), seorang pencari bekicot asal Grobogan, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, secara langsung mendatangi kediaman Kusyanto pada Minggu malam, 9 Maret 2025, untuk menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya.

Menurut keterangan tertulis yang disampaikan Ike Yulianto pada Senin, 10 Maret 2025, kedatangannya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab atas tindakan Aipda IR, anggota Polsek Geyer, yang diduga melakukan interogasi berlebihan terhadap Kusyanto. Ike menegaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Kusyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian seperti yang dituduhkan.

Kejadian bermula dari laporan warga terkait maraknya kehilangan barang, seperti mesin pompa air dan onderdil mesin diesel, di wilayah tersebut. Kecurigaan kemudian mengarah kepada Kusyanto, yang saat itu berada di lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Verza berwarna merah tanpa plat nomor. Informasi ini kemudian diteruskan kepada Aipda IR, yang kemudian membawa Kusyanto ke rumah seorang warga yang juga pernah menjadi korban kehilangan.

Video amatir yang beredar di media sosial menunjukkan Kusyanto dicekik dan dipukul oleh seorang pria yang diduga sebagai Aipda IR di teras rumah warga. Kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan menjadi perhatian serius dari pimpinan Polri.

Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Estanto, menjelaskan bahwa Aipda IR saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Grobogan. Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto juga menegaskan bahwa Aipda IR tengah dalam pemeriksaan. Oknum tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam sebuah kesempatan, juga menanggapi kasus ini. Beliau menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan paparan saat retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025).

Saat ini, Aipda IR telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) selama proses pemeriksaan berlangsung. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu bertindak profesional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya. Polri terus berupaya meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anggotanya untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Update terbaru: Berdasarkan informasi terkini, proses pemeriksaan terhadap Aipda IR masih berlangsung. Pihak kepolisian berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai dan sanksi yang sesuai telah dijatuhkan.