Penentuan Hari Raya Idul Fitri 2025, atau 1 Syawal 1446 Hijriah, akan ditetapkan melalui sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Sidang penting ini dijadwalkan pada 29 Ramadan 1446 H, bertepatan dengan tanggal 29 Maret 2025.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa proses penetapan awal Syawal ini mengacu pada metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal). Metode ini selaras dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Menurut perhitungan astronomi, ijtimak atau konjungsi akan terjadi pada 29 Maret 2025 pukul 17:57:58 WIB. Namun, posisi hilal saat matahari terbenam diperkirakan berada di antara minus tiga derajat di Papua dan minus satu derajat di Aceh. Kondisi ini memerlukan konfirmasi melalui rukyatul hilal.

Proses rukyatul hilal akan menggunakan peralatan canggih untuk memastikan akurasi pengamatan. Lokasi pengamatan hilal tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Data hasil rukyat akan diverifikasi dengan data astronomi yang telah dihitung sebelumnya.

Sidang isbat akan diawali dengan seminar mengenai posisi hilal awal Syawal 1446 H. Seminar ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk duta besar negara sahabat, ahli falak dari berbagai organisasi Islam, serta perwakilan dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Planetarium Bosscha.

Sidang isbat akan berlangsung secara tertutup dan hasilnya akan diumumkan secara resmi oleh Menteri Agama melalui konferensi pers. Pengumuman ini akan menjadi penentu resmi kapan umat Muslim di Indonesia akan merayakan Idul Fitri 1446 H.

Penggunaan metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal bulan kamariah, termasuk Syawal, merupakan bagian dari tradisi Islam yang telah lama dilakukan. Rukyatul hilal dianggap sebagai sunnah Nabi Muhammad SAW, yang menekankan pentingnya pengamatan hilal dalam menentukan awal dan akhir bulan puasa.

Kemenag mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati hasil sidang isbat yang akan datang. Perbedaan pendapat dalam penentuan awal bulan kamariah adalah hal yang wajar, namun persatuan dan kesatuan umat Islam tetap menjadi prioritas utama.